Sarumpun.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan ( DKPP ) mengeluarkan tiga Anggota KPU Daerah Jayawijaya , Papua Pegunungan dikarenakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP). Putusan itu tertuang di nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Wilayah Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, lalu Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi dalam ruang sidang DKPP Jakarta, Awal Minggu (2/12/2024).
DKPP berpendapat sikap juga tindakan tiga anggota KPU Daerah Jayawijaya yang digunakan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen persyaratan dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang digunakan belum selesai secara keseluruhan tiada dapat dibenarkan menurut hukum lalu etika.
Tiga anggota terbukti tak profesional, akuntabel, juga berkepastian hukum pada menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
“Bahwa Teradu I, Teradu II, juga Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen aturan dukungan 3 (tiga) akan datang pasangan calon perseorangan di Pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten Kota Jayawijaya Tahun 2024,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras lalu Pemberhentian Dari Jabatan Ketua terhadap Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras lalu Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap J Kristiadi.