Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya pemilihan kepala daerah Serentak 2024. pemilihan gubernur Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan pembaharuan melawan peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, lalu wali kota.
“Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya di rapat dengan Komisi II DPR disitir Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, pemilihan kepala daerah Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan kegiatan antara pemerintah pusat juga daerah, sekaligus menguatkan sistem presidensial yang mana diatur di UUD 1945 pascaamandemen.
“Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi acara pemerintah pusat lalu daerah, menghemat anggaran, menghurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, dan juga menyelaraskan acara perkembangan nasional dan juga daerah,” tuturnya.
Kemendagri pun mencatatkan data jumlah agregat penduduk potensial pemilih di Daftar Penduduk Berpotensi Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki lalu 101.645.993 perempuan.
Pendanaan pemilihan gubernur Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur di Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat yang dimaksud menggerakkan pemerintah tempat untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran yang tersebut disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk menggalang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan pemilihan gubernur Serentak dilaksanakan pada 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, lalu 93 kota. Dengan dihadiri oleh oleh 1.556 pasangan kandidat kepala area di dalam berbagai tingkat pemerintahan.
Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan juga perwakilan bupati di area 415 kabupaten, dan juga 284 pasang calon wali kota lalu duta wali kota dalam 93 kota.