Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, kemudian DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

Photo of author

By Erina Syifa

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi II DPR bersatu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) setuju pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah 2024 dijalankan pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil pada rapat dengar pendaoat di dalam ruang Komisi II DPR.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin ketika membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

Zulfikar mengatakan, penyelenggaraan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU pemilihan gubernur 2024 diambil dari anggaran APBD yang dimaksud didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 akan dibahas di rapat selanjutnya.

“Evaluasi penyelenggaraan Perilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, juga Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan juga masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan juga DKPP,” tandasnya.

Leave a Comment