Sarumpun.com – JAKARTA – Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji ulang usulan Proyek Penting Nasional (PSN) untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 . Menteri ATR/Kepala BPN , Nusron Wahid mengatakan, kajian yang disebutkan untuk mengawasi ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam wilayah tersebut.
“Yang masuk dalam di PSN Peluang Usaha Pariwisata PIK 2 belaka 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke pada kawasan hutan lalu hutannya itu hutan lindung,” ujar Nusron Wahid di keterangan resmi, Kamis (28/11/2024).
Nusron menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang dimaksud masuk ke pada PSN yang dimaksud berada dalam sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.
Terdiri dari Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar dalam bentuk tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing dalam bentuk lahan tambak atau mangrove; Desa Muara lalu Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing terdiri dari tambak kemudian hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing terdiri dari tambak; juga Desa Mauk serta Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing dalam bentuk rawa-rawa kemudian tambak.
Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan, bahwa masih terdapat kendala. Beberapa pada antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, juga Perda RTRW Kota Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam pada kawasan hutan.
Hal yang dimaksud memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 lalu Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Penting Nasional.
“Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang tersebut menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta Giant Sea Wall Ibukota Indonesia lalu Pantai Utara Jakarta,” pungkasnya.