SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Sarumpun.com – JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersatu Pergerakan Kemakmuran Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di dalam Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang mana semula dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta-minta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menyokong sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 sebab merupakan semangat nasionalis serta patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN juga Gekanas terlibat di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk terlibat di mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang mana terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digunakan diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan serta bukan mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh pemerintahan Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tiada miliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang tersebut bekerja dalam bidang energi yang tersebut merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas merekan akibat perbedaan perlakuan tarif antardaerah serta prospek diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menciptakan perniagaan penyediaan listrik tak lagi dalam bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai keperluan dasar. Karena itu, mereka itu mengajukan permohonan agar pasal yang digunakan mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Leave a Comment