Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Sarumpun.com – JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, besar impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah hanya sekali berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.

Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.

Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di dalam mana hasil susu mereka itu tak dapat diserap oleh lapangan usaha pengolahan, bahkan ada yang digunakan terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sama di tempat Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup membantah dengan aksi mandi susu pada tugu susu tumpah Boyolali.

Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan juga pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mewajibkan lapangan usaha untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.

Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sejenis pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.

Bayu Aji, individu peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal belaka akan diabaikan oleh industri.

“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).

Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa tambahan dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat proteksi dari regulasi yang tersebut berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang dimaksud sebelumnya mencapai 50% sekarang semata-mata sekitar 20%.

Menurut Bayu, regulasi yang tersebut baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu sanggup tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan sektor tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.

Leave a Comment