Sarumpun.com – JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, kemudian menengah ( UMKM ) yang digunakan tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bisnis UMKM yang digunakan sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang telah dilakukan dihapus tagih utangnya sanggup dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tidaklah berlaku untuk semua UMKM, cuma yang mana memenuhi kriteria dan juga persyaratan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu sanggup akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci dalam blacklist. Hal ini merekan diberi kesempatan kedua,” ujar Maman pada Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang tersebut perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM pada sektor pertanian, perkebunan kemudian peternakan; perikanan juga kelautan; dan juga lapangan usaha mode/busana kemudian kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Area Perekonomian, Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kelautan juga Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk regu dengan yang mana terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, sebab data sejumlah lalu tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang dimaksud masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang mana bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, akibat sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu pelaku bisnis UMKM, yang dimaksud mana merekan nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pelaku bisnis UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.