Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Sarumpun.com – JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan tetap saja berorientasi pada perkembangan ekonomi.

Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud telah dilakukan menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang mana berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga sanggup menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.

Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang dimaksud efektif pada mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada di tempat Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang tambahan luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” ucapannya pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu sektor makanan-minuman serta tembakau, bidang tekstil lalu pakaian jadi, bidang lapisan kulit serta barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, lapangan usaha mainan anak, dan juga bidang furnitur.

“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di tempat dunia yang dimaksud mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Publik yang dimaksud lebih lanjut luas,” tegasnya.

Namun demikian, pada sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk persoalan pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Leave a Comment