Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Kemungkinan Bahayanya

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Sarumpun.com – JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jikalau penetapan yang mana direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tak terlaksana juga, maka ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam awal tahun 2025 semakin terlihat.

Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.

“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum miliki peluang yang dimaksud cukup besar, untuk meningkatkan daya beli kemudian memacu peningkatan perekonomian melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Mulai Pekan (25/11/2024).

“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya kemungkinan besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.

Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) miliki waktu yang dimaksud cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.

“Menurut hemat saya itu perlu dikarenakan harus menyesuaikan dengan langkah MK yang mana berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dilaksanakan secara hati-hati lalu bijaksana,” jelas Tadjudin.

Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materil menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang tersebut ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara MK di putusan 31 Oktober 2024 mengajukan permohonan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keinginan hidup pekerja, buruh lalu keluarganya secara wajar yang meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi kemudian jaminan hari tua.

MK juga mengajukan permohonan agar struktur lalu skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran terlibat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum juga memulihkan upah minimum sektoral.

Leave a Comment