Sarumpun.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) masuk ke pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Hal yang Diutamakan 2025. Kesepakatan itu diambil di rapat pleno Baleg DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan mewakili pemerintah di dalam Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (18/11/2023) malam.
Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 RUU yang dimaksud masuk pada Prolegnas Hal yang Diutamakan 2025. Untuk regulasi yang mana masuk ke pada Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, ada 178 UU.
“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan juga prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih banyak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang secara langsung disambut seruan “sah” dari para anggota DPR.
Dengan demikian, kesepakatan UU yang masuk ke pada Prolegnas Keutamaan 2025 dan juga Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan di area di rapat paripurna.
Adapun daftar 41 RUU Prolegnas Fokus 2025 sebagai berikut:
Usulan Komisi:
– Komisi I
1. RUU Penyiaran
– Komisi II
2. RUU ASN