Sarumpun.com – JAKARTA – DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ ) menjadi UU. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi undang-undang tersebut.
Penetapan revisi UU DKJ menjadi undang-undang disepakati di forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digunakan dijalankan di area Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?” tanya Adies yang dimaksud segera disambut seruan “setuju” dari para partisipan rapat.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pemerintah telah terjadi menyepakati usulan revisi UU DKJ yang diusulkan DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi UU yang disebutkan diproses sesuai dengan mekanisme yang dimaksud berlaku.
“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini sebab tak banyak pasal yang tersebut dibahas, dapat diselesaikan sesegera kemungkinan besar untuk kepastian,” kata Mendagri pada waktu rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Awal Minggu (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang dimaksud diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan dalam Ibukota nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus DKI Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Ibukota Indonesia tambahan siap menghadapi pembaharuan ekonomi, sosial, budaya, politik, kemudian lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.
Dengan adanya inovasi regulasi itu, kata Tito, bisa jadi memberikan penegasan kepastian hukum menghadapi status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Pusat Kota Negara dari Ibukota ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ pasca tidaklah menjadi DKI. Nadi tidak menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, inovasi nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur juga Wakil Gubernur Daerah Khusus DKI Jakarta yang tersebut terpilih di Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur juga Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ibukota Indonesia hasil Pemilihan Umum 2024 untuk area pemilihan DKI Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mana terpilih untuk wilayah pemilihan DKI Jakarta akan masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk tempat pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mana terpilih untuk wilayah pemilihan Ibukota akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk area pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.