Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi mengenai RUU Perkoperasian

Photo of author

By Dina Nabila

Sarumpun.com – JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menerima kunjungan Diskusi Koperasi Indonesia (Forkopi). Audiensi diselenggarakan dalam Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Rombongan dari Forkopi diterima segera oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Amin menjelaskan, kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di tempat DPR.

“Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian itu segera diproses. Karena Undang-Undang Koperasi yang tersebut ada sekarang umurnya sudah ada 32 tahun, yaitu sejak 1992. Jadi undang-undang perlu segera direvisi lalu RUU yang ada segera diproses, sehingga secepatnya bisa jadi terwujud undang-undang perkoperasian yang mana baru,” kata Amin.

Dia mengatakan, status RUU Perkoperasian ketika ini adalah masuk pada kumulatif terbuka dan juga harus diproses DPR. “(DPR) Periode yang dimaksud kemarin, pemerintah telah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Tapi sampai akhir periode ini ternyata tiada ada disposisi ke Komisi VI,” imbut.

Maka itu, kata Amin, pada awal masa kerja DPR periode ini pihaknya di tempat Komisi VI akan mengupayakan RUU Perkoperasian ini segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, menurutnya, pada audiensi ini Forkopi berharap agar poin-poin usulan mereka diakomodir dan juga masuk pada undang-undang perkoperasian yang mana baru.

Ada banyak poin yang digunakan diusulkan oleh Forkopi antara lain masalah masa jabatan, pengurus koperasi, perihal sanksi pidana dan juga lainnya. “Soal pidana misalnya, semestinya tiada seperti yang ada di dalam draf sekarang. Karena itu akan menjadikan para pelaku koperasi sangat cemas juga akan menghambat kelancaran dari proses-proses perkoperasian itu,” ungkapnya.

Amin menegaskan pihaknya di area PKS akan memperjuangkan semaksimal kemungkinan besar aspirasi dari Forkopi. Sehingga poin-poin yang mana diusulkan bisa jadi masuk di pasal ataupun ayat di RUU Perkoperasian.

“Saya berharap pada teman-teman Forkopi untuk melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Kalau kita sendiri kan bukan bisa, nanti kalah, kan demokrasi harus ada dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah panja akan dibentuk awal masa sidang mendatang akan dimulai tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan beberapa jumlah poin usulan untuk Fraksi PKS untuk diakomodir di pasal-pasal revisi UU Perkoperasian. Di antara poin yang tersebut diusulkan adalah mengusulkan pembaharuan pengertian koperasi.

Leave a Comment