Sarumpun.com – JAKARTA – Polisi kembali menangkap satu orang yang mana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) persoalan hukum judi online pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital ( Komdigi ). Dari tangan DPOberinisial A alias M, polisi menyita uang kemudian aset senilai Rp16 miliar.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Mingguan (17/11/2024) pada sebuah apartemen di dalam wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti sebagai uang tunai lalu beberapa orang aset. “Dari dituduh A alias M juga istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai dan juga aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan kumpulan pendalaman terkait tindakan hukum tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang digunakan terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar serta pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, juga TPPU untuk menyita aset para terdakwa kemudian mengembalikannya terhadap negara,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan satu orang buron dalam persoalan hukum mafia judi online yang dimaksud melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah terjadi menangkap 23 orang pelaku.