Sarumpun.com – JAKARTA – Anggota DPR Agun Gunandjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah pernah menetapkan dua terperiksa baru pada persoalan hukum korupsi e-KTP. Pernyataan itu ia komunikasikan setelahnya diperiksa regu penyidik sebagai saksi di persoalan hukum tersebut.
“Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa tindakan hukum 15 tahun yang digunakan lalu, KTP Elektronik untuk terdakwa baru, namanya enggak bisa saja saya sebut,” kata Agun di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Agun masih bersikeras untuk tiada menyebutkan identitas dari para terperiksa itu. Menurutnya, pengumuman dituduh merupakan wewenang dari KPK. “Tanya ke Jubir aja, saya engga berani, Kalau telah masuk penyidikan tanya petugas,” ujarnya.
Meski begitu, Agun akhirnya menyebutkan jumlah total terperiksa baru yang digunakan ia maksud. Pemeriksaannya ini pun untuk dikonfirmasi terkait terdakwa baru tersebut. “Kalau saya kan hanya sekali diminta keterangan untuk dua terperiksa baru,” ucapnya.
Agun juga menolak membocorkan latar belakang dua terdakwa tersebut, apakah dari pihak pengurus negara atau swasta.