Sarumpun.com – BALI – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang mana memproduksi narkoba jenis hashish di tempat Bali. Tersangka mengedarkan narkoba hashish Rp3,5 jt per gram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku telah lama beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di tempat Bali sejak dua bulan lalu dengan mengekstrak zat THC pada ganja.
“Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata beliau pada konferensi pers di area Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 pengguna dengan nilai tukar senilai USD220. “Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 jt per gram,” katanya.
Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para dituduh akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di tempat wilayah Bali kemudian Pulau Jawa, juga sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam tindakan hukum tersebut, Polri sudah menetapkan 4 terperiksa yang dimaksud berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. “Empat terdakwa yakni MR, RR, N, lalu DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik lalu pengemas narkoba,” ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik dan juga pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.