Sarumpun.com – JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial A alias M, buronan perkara judi online yang tersebut melibatkan pegawai pada Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A serta AK yang tersebut telah ditangkap lebih lanjut dulu.
Dari foto yang dimaksud diterima Rabu (20/11/2024), tampak pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime ‘Jujutsu Kaisen’. Pelaku menggunakan masker pada waktu dikawal oleh dua orang anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, A alias M merupakan komplotan dari pelaku A serta AK yang digunakan telah lebih tinggi dulu ditangkap.
“A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, pada mana sebelumnya sudah pernah ditangkap A lalu AK,” kata Ade Ary untuk wartawan Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengakumulasi website judi online kemudian menghimpun uang setoran. “Kemudian memverifikasi website judi online agar tidaklah terblokir, dan juga sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilaksanakan oleh seluruh tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan sejumlah pendalaman terkait persoalan hukum tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang mana terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar lalu pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, juga TPPU untuk menyita aset para terdakwa lalu mengembalikannya terhadap negara,” katanya.
Polisi Sita Uang kemudian Aset Rp16 Miliar
Ade Ary menuturkan, A alias M ditangkap pada Akhir Pekan (17/11/2024) pada sebuah apartemen wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Wilayah Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti merupakan uang tunai juga beberapa jumlah aset.
“Dari terdakwa A alias M serta istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai juga aset senilai Rp16 miliar,” katanya.