Sarumpun.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Hendry Lie (HL), terperiksa ke-22 pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Hendry Lie secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Hendry Lie ditangkap dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, pasca sebelumnya dilaporkan berada di dalam luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sebanding antara penyidik Jampidus, Jamintel, juga Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Singapura. Penangkapan diadakan setelahnya Hendry Lie diketahui berada di dalam Singapura sejak Maret 2024 kemudian tiada memenuhi panggilan pemeriksaan yang tersebut telah terjadi disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan terperiksa HL pada Awal Minggu 18 November 2024 dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang mana dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 pada tindakan hukum ini, namun yang digunakan bersangkutan bukan hadir.
Setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan juga menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai dituduh pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap ketika kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.
Saat ini, Hendry Lie berada dalam menjalani pemeriksaan sebagai dituduh pada Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Ia juga ditahan selama 20 hari di area Rumah Tahanan Negara Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang mana secara berpartisipasi bekerja sebanding di penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan juga PT TIN. Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR kemudian CV SMS, yang digunakan sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie sekarang ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.