Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso dapat belaka berubah pasca dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, langkah pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman meninggal sudah dihapuskan dalam Filipina.
“Dalam persoalan hukum Mary Jane, yang dimaksud dijatuhi hukuman mati di area Indonesia, mungkin saja semata Presiden Marcos akan memberikan grasi dan juga mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana terhenti telah lama dihapuskan di hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril pada keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia terus-menerus menolak permohonan grasi yang tersebut diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari otoritas Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk bukan memberikan grasi untuk napi perkara narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada beberapa aturan yang digunakan harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan juga menghormati putusan final pengadilan Indonesia di menghukum warganegaranya yang tersebut terbukti melakukan aktivitas pidana di tempat wilayah negara Indonesia.