Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipulangkan, Ini adalah Syarat yang dimaksud Harus Dipenuhi Filipina

Photo of author

By Gusun Fawaida

Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Indonesia sudah pernah menerima permohonan resmi dari pemerintahan Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait persoalan hukum penyelundupan narkotika. Yusril menuturkan ada sebagian ketentuan yang mana harus dipenuhi Filipina.

Yusril menyatakan persyaratan yang mana pertama yakni mengakui dan juga menghormati putusan final pengadilan Indonesia pada menghukum warga negaranya yang dimaksud terbukti melakukan tindakan pidana di tempat wilayah negara Indonesia.

“Kedua, napi yang dimaksud dikembalikan ke negara dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman pada sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang mana ketiga, Yusril menyebutkan biaya pemindahan dan juga pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. “Bahwa setelahnya kembali ke negaranya kemudian menjalani hukuman pada sana, kewenangan pembinaan terhadap napi yang disebutkan beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Yusril menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidaklah ada kata ‘bebas’ di rilis tersebut. “Tidak ada kata bebas di statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya menyebabkan beliau kembali ke Filipina,” jelas dia.

Leave a Comment