Sarumpun.com – JAKARTA – Istana Presiden mengakses pengumuman terkait terpidana tertutup tindakan hukum penyelundupan narkoba selama Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
“Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya pengiriman of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya dalam Filipina,” kata Hasan ketika dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa pasca Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
“Filipina telah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin saja presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup,” jelasnya.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.
“Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian perkara mirip di dalam masa depan,” ungkapnya.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih terhadap Presiden Prabowo Subianto, berhadapan dengan bebasnya terpidana meninggal perkara narkoba Mary Jane Veloso yang digunakan ditangkap lalu dihukum di dalam Indonesia.
Dalam unggahan di area akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa tindakan hukum Mary Jane merupakan persoalan hukum yang dimaksud panjang, dikarenakan memerlukan jalur diplomasi juga konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill,” ucap Bongbong di area akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).