Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

Photo of author

By Gusun Fawaida

Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan bukan dapat dihapuskan. oleh karena itu hal yang disebutkan termuat pada undang-undang.

“Kalau tertangkap tangan kan nggak kemungkinan besar dihapuskan. Karena itu diatur pada undang-undang,” kata Alex ketika ditemui pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).

Selama ini masyarakat mengenal istilah hal yang disebutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah yang dimaksud tak termuat pada KUHAP.

“Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu,” ujarnya.

Akan hal itu, ia menilai semata-mata sebatas istilah yang dimaksud bisa saja dihapus, bukanlah giatnya.

“Cuma istilah sekadar kemungkinan besar (yang dihapus),” ucapnya.

Sekadar informasi, penghapusan OTT banyak diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.

Leave a Comment