Rincian penghasilan TNI berdasarkan golongan kemudian pangkat terbaru 2024

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Sarumpun.com – Ibukota – Menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi profesi yang mana diinginkan oleh sejumlah orang. Banyak yang mana bercita-cita untuk bergabung dengan kepolisian atau militer akibat ingin berkontribusi terhadap negara lalu melindungi masyarakat.

Selain itu, penghasilan yang mana ditawarkan oleh kedua profesi ini juga cukup menjanjikan, dengan upah pokok yang digunakan ditambah tunjangan kinerja kemudian berbagai tunjangan lainnya.

Besaran upah TNI serta telah terjadi di area atur di tempat di PP No 6 tahun 2024 yang telah dilakukan berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran upah pokok TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Mata Uang Rupiah 1.775.000 – Rupiah 2.741.300
  • Prajurit I/Kelasi I: Mata Uang Rupiah 1.830.500 – Simbol Rupiah 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Simbol Rupiah 1.887.000 – Mata Uang Rupiah 2.915.000
  • Kopral II: Simbol Rupiah 1.916.800 – Mata Uang Rupiah 3.000.000
  • Kopral I: Simbol Rupiah 2.007.700 – Simbol Rupiah 3.100.700
  • Kepala Kopral: Mata Uang Rupiah 2.070.500 – Simbol Rupiah 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Simbol Rupiah 2.272.100 – Rupiah 3.733.700
  • Sersan I: Rupiah 2.343.000 – Mata Uang Rupiah 3.850.500
  • Sersan Kepala: Simbol Rupiah 2.116.400 – Rupiah 3.971.000
  • Sersan Mayor: Mata Uang Rupiah 2.492.000 – Mata Uang Rupiah 4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Mata Uang Rupiah 2.570.000 – Mata Uang Rupiah 4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rupiah 2.650.000 – Rupiah 4.335.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rupiah 2.954.200 – Mata Uang Rupiah 4.779.300
  • Letnan I: Rupiah 3.046.600 – Rupiah 5.096.500
  • Kapten: Simbol Rupiah 3.141.900 – Simbol Rupiah 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Mata Uang Rupiah 3.240.200 – Mata Uang Rupiah 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Mata Uang Rupiah 3.341.200 – Mata Uang Rupiah 5.491.200
  • Kolonel: Rupiah 3.446.000 – Mata Uang Rupiah 5.663.000

5. Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Simbol Rupiah 3.553.800 – Simbol Rupiah 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rupiah 3.665.000 – Simbol Rupiah 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Simbol Rupiah 5.485.800 – Mata Uang Rupiah 6.211.200

Tunjangan Kemampuan TNI

Selain penghasilan pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku mirip di tempat tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang digunakan terkait dengan pangkat prajurit.

Panglima TNI pada waktu ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rupiah 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Simbol Rupiah 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Simbol Rupiah 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Mata Uang Rupiah 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Mata Uang Rupiah 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Mata Uang Rupiah 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Mata Uang Rupiah 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Simbol Rupiah 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rupiah 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Mata Uang Rupiah 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rupiah 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Mata Uang Rupiah 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rupiah 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Mata Uang Rupiah 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Mata Uang Rupiah 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Simbol Rupiah 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Mata Uang Rupiah 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Mata Uang Rupiah 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Mata Uang Rupiah 1.968.000

Selain upah pokok kemudian tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang menggalang kesejahteraan merekan seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan juga lain-lain.

Leave a Comment