Keterangan mengenai pelecehan seksual dan juga hukum pidananya

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Sarumpun.com – Ibukota – Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dapat terjadi pada berbagai situasi, baik di area tempat kerja, lingkungan pendidikan, maupun ruang publik.

Di Indonesia, pelecehan seksual semakin mendapat perhatian lantaran dampaknya yang tersebut signifikan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Selain merusak martabat seseorang, pelecehan seksual juga dapat memunculkan trauma jangka panjang bagi korban.

Artikel ini akan menjelaskan pengertian pelecehan seksual juga hukum pidana yang dimaksud mengaturnya di tempat Indonesia.

Pengertian pelecehan seksual

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan atau perilaku yang tersebut bersifat seksual, yang dimaksud dilaksanakan tanpa persetujuan atau keinginan dari pihak lain, serta menyebabkan orang yang dimaksud merasa tidaklah nyaman, terintimidasi, atau dirugikan.

Pelecehan seksual bukan selalu melibatkan kontak fisik; tindakan seperti komentar bernada seksual, ajakan tak senonoh, atau perilaku yang tersebut bersifat melecehkan secara verbal atau non-verbal juga termasuk pelecehan seksual.

Bentuk pelecehan seksual bervariasi, mulai dari pelecehan verbal (misalnya, komentar bernada seksual atau ejekan yang tak pantas), pelecehan fisik (sentuhan yang dimaksud tidaklah diinginkan), hingga pelecehan non-verbal (gestur atau isyarat dengan maksud seksual). Beberapa contoh tindakan pelecehan seksual meliputi:

  1. Komentar atau candaan seksual yang digunakan merendahkan atau melecehkan seseorang.
  2. Sentuhan fisik tanpa izin, seperti menyentuh, meraba, atau mencium seseorang tanpa persetujuannya. Perlakuan yang lebih banyak parah bisa saja sampai rudapaksa.
  3. Ekshibisionisme, yaitu memperlihatkan alat kelamin untuk orang lain tanpa persetujuan.
  4. Isyarat atau perilaku bukan senonoh, seperti lirikan atau bahasa tubuh yang bernada seksual.
  5. Pengiriman gambar atau video berisi konten seksual tanpa persetujuan pihak yang menerima.

Hukum pidana tentang pelecehan seksual di dalam Indonesia

Di Indonesia, pelecehan seksual diatur di beberapa undang-undang dan juga regulasi. Berikut ini beberapa ketentuan hukum yang dimaksud mengatur pelecehan seksual:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP memuat beberapa pasal yang mampu digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur mengenai pelecehan seksual. Pasal 281, Pasal 289, juga Pasal 290 mengatur tentang tindakan tiada senonoh, perbuatan cabul, juga pelecehan yang tersebut dijalankan secara fisik. Dalam Pasal 281 KUHP, pelaku tindakan tak senonoh dalam tempat umum dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

  • Pasal 289 KUHP: Mengatur mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
  • Pasal 290 KUHP: Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang mana tak berdaya atau sedang di keadaan tidak ada sadar. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.

​​​​​​​​​​​​​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS merupakan regulasi terbaru yang dimaksud secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelecehan seksual fisik lalu pelecehan seksual non-fisik.

  • Pelecehan seksual fisik: Tindakan seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Pelecehan seksual non-fisik: Tindakan yang digunakan tiada melibatkan kontak fisik, seperti komentar bernada seksual, ajakan seksual, atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Pelaku pelecehan non-fisik dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp15 juta.​​​​​​​

​​​​​​
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga (UU PKDRT)

Dalam konteks rumah tangga, pelecehan seksual yang mana dijalankan oleh suami atau anggota keluarga lain dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan pada rumah tangga (KDRT). UU PKDRT memberikan pengamanan bagi korban pelecehan seksual pada lingkungan rumah tangga dan juga mengatur pidana bagi pelakunya.

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan kemudian Penanganan Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Perguruan Tinggi

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya perkara pelecehan seksual di area lingkungan kampus. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi serta memberikan pedoman bagi institusi lembaga pendidikan di menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Langkah hukum bagi korban pelecehan seksual

Korban pelecehan seksual miliki hak untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Korban dapat mengajukan laporan ke kepolisian serta melibatkan lembaga-lembaga bantuan hukum atau LSM yang fokus menangani kekerasan seksual. Proses hukum meliputi pemeriksaan, pengumpulan bukti, kemudian pemberian pemeliharaan bagi korban.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang merendahkan martabat seseorang kemudian melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia, hukum pidana mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual juga memberikan ancaman hukuman yang digunakan bervariasi, tergantung pada jenis serta bentuk pelecehan.

​​​​​​​Dengan adanya regulasi seperti UU TPKS, pelecehan seksual sekarang mendapatkan perhatian lebih besar serius juga diharapkan dapat memberikan proteksi yang mana lebih tinggi baik bagi korban dan juga menindak tegas pelaku pelecehan seksual.

Leave a Comment