Pelecehan juga kekerasan seksual apa bedanya?

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Sarumpun.com – DKI Jakarta – Bayangkan apabila Anda sedang berjalan pada tempat umum atau berada dalam mana pun, tetapi mendadak ada seseorang yang tersebut memberikan komentar yang digunakan tidak ada pantas, sentuhan yang digunakan tidaklah diinginkan, atau bahkan tindakan yang dimaksud lebih tinggi parah lagi sehingga menciptakan Anda merasa bukan nyaman bahkan tak aman.

Situasi seperti ini kerap kali dialami oleh banyak orang, namun masih sejumlah yang digunakan tiada menyadari bahwa merekan mungkin saja menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual.

Kekerasan seksual lalu pelecehan seksual merupakan dua konsep yang digunakan saling berkaitan, namun berbeda pada hal cakupan kemudian tingkat keparahannya. Keduanya dapat dilaksanakan oleh siapa hanya kemudian di tempat mana saja, korbannya juga bisa saja berasal dari berbagai kalangan serta tiada mengenal gender baik laki-laki maupun perempuan.

Memahami perbedaan di area antara keduanya merupakan hal yang dimaksud penting supaya kita bisa jadi mengenali situasi merugikan, melindungi diri lalu orang lain, juga memberikan dukungan yang tepat untuk korban.

Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan yang mana dijalankan secara sengaja oleh pelaku, baik secara fisik maupun non-fisik, verbal atau non-verbal, yang digunakan berusaha mencapai seksualitas korban.

Pelecehan ini biasanya terjadi tanpa persetujuan korban dan juga berdampak buruk pada fisik maupun psikologis korban. Tanda penting pelecehan seksual adalah adanya penolakan atau rasa ketidaknyamanan dari korban.

Beberapa contoh bentuk pelecehan seksual adalah:

  1. Komentar atau kata-kata cabul
  2. Isyarat atau gestur seksual yang bukan diinginkan
  3. Sentuhan fisik tanpa persetujuan
  4. Penguntitan verbal atau catcalling di tempat tempat umum

Pelecehan seksual dapat mencakup perilaku yang bukan diinginkan seperti pelecehan verbal yang tersebut merendahkan korban, dan juga tindakan yang tersebut menimbulkan seseorang merasa terhina atau tiada aman secara seksual.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual miliki cakupan intensitas yang mana tambahan di yaitu adalah segala bentuk aktivitas seksual yang tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan korban juga biasanya melibatkan unsur paksaan, intimidasi, atau ketimpangan relasi kekuasaan.

Kekerasan ini mampu sebagai tindakan yang dimaksud merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh kemudian fungsi reproduksi korban, rutin kali dengan konsekuensi fisik maupun psikologis yang mana serius. Kekerasan seksual juga dapat mengganggu kondisi tubuh reproduksi juga merusak kualitas hidup korban.

Menurut UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, beberapa tindakan yang mana termasuk di perilaku kekerasan seksual adalah:

  • Perkosaan
  • Perbuatan cabul
  • Eksploitasi seksual anak
  • Pemaksaan pelacuran
  • Perdagangan manusia untuk tujuan seksual

Kesimpulan

Pelecehan seksual serta kekerasan seksual berbeda pada cakupan serta intensitas. Kekerasan seksual melibatkan tindakan fisik atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, sementara pelecehan seksual mencakup perilaku verbal, non-verbal, atau fisik yang tersebut merendahkan atau menciptakan korban merasa tak aman secara seksual.

Leave a Comment