Sarumpun.com – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mana akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak ada tambahan dari sekadar hanya sekali untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang mana disampaikannya jelas tiada berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang mana bukan terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat di Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aktivitas pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang digunakan selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aktivitas pidana.
“Terminologi OTT yang dimaksud digunakan oleh KPK identik dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap perkara yang digunakan melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan pada mengungkap perbuatan pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.