Sarumpun.com – Ibukota – Kasus kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang dimaksud umumnya berbagai dialami oleh pihak perempuan, khususnya istri, merupakan jenis kejahatan yang masuk ke pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Melansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang digunakan terjadi di area ranah personal, dalam mana pelaku umumnya orang yang dikenal baik dan juga dekat oleh korban.
KDRT mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di lingkup rumah tangga. KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang miliki hubungan darah.
Adapun terdapat ruang lingkup yang dilindungi di undang-undang ini antara lain suami, istri kemudian anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami, istri, anak) akibat hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dan juga orang yang tersebut bekerja membantu rumah tangga yang tersebut sudah ada dipandang sebagai anggota keluarga di jangka waktu selama berada di rumah tangga yang digunakan bersangkutan.
Setiap orang yang mana mengalami kekerasan pada rumah tangga berhak mendapat perlindungan. Hal ini tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Bahkkan, pada UU PKDRT telah lama mengatur secara tegas ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Berikut ancaman pidana yang tersebut tertuang di UU PKDRT:
1. Hukuman bentuk KDRT secara fisik
Kekerasan fisik dalam bentuk perbuatan yang digunakan mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban. Dalam Pasal 44 UU PKDRT, pelaku yang dimaksud dilaporkan melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling sejumlah Rp15 juta.
Kemudian, apabila pelaku kekerasan fisik mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, pelaku KDRT mendapatkan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling berbagai Rp30 juta.
Sementara itu, apabila kekerasan fisik yang digunakan dijalankan pelaku KDRT mengakibatkan kematian korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sejumlah Rp45 juta.
Jika pada hal perbuatan kekerasan fisik dilaksanakan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mana tidak ada menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling sejumlah Rp5.000.000.
2. Hukuman bentuk KDRT secara psikis
Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang dimaksud mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa bukan berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Dalam Pasal 45 UU PKDRT, pelaku yang mana melakukan perbuatan kekerasan psikis pada lingkup rumah tangga, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling sejumlah Rp9.000.000.
Kemudian, apabila di hal perbuatan kekerasan psikis dilaksanakan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tersebut tidak ada menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling sejumlah Rp3.000.000.
3. Hukuman bentuk KDRT secara seksual
Kekerasan seksual biasanya mencakup pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, fokus pada kepuasan diri sendiri, serta disertai kekerasan. Dalam Pasal 46 UU PKDRT, pelaku yang digunakan melakukan perbuatan kekerasan seksual, pelaku KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Kemudian, pada Pasal 47 UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang (pelaku) kekerasan seksual yang memaksakan hubungan seksual terhadap seseorang yang mana menetap di rumah tangganya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun kemudian paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 jt atau denda paling berbagai Rp300 juta.
Sementara itu, apabila pelaku kekerasan seksual yang dimaksud dilaksanakan pelaku KDRT mengakibatkan korban mendapat luka yang tidaklah memberi harapan akan sembuh sejenis sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus, gugur atau matinya janin pada kandungan, atau mengakibatkan bukan berfungsinya alat reproduksi, pelaku KDRT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25 jt juga denda paling banyak Rp500 juta.
4. Hukuman bentuk KDRT secara penelantaran rumah tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang pada lingkup rumah tangganya. Penelantaran yang digunakan dimaksud berlaku untuk setiap orang yang tersebut telah lama bergantung kegiatan ekonomi sebab pelaku membatasi dan/atau melarang korban bekerja yang layak sehingga korban berada di area bawah kendali pelaku KDRT.
Dalam Pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling berbagai Simbol Rupiah 15 juta.
Bagi yang dimaksud memerlukan bantuan penanganan KDRT, dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan juga Anak (SAPA) di dalam nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.