Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden serta Perintah Kapolri

Photo of author

By Gusun Fawaida

Sarumpun.com – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di area bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan persoalan hukum narkoba. Hal ini merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita Rencana 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, dan juga birokrasi, dan juga meningkatkan kekuatan pencegahan juga pemberantasan korupsi dan juga narkoba .

Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada jumlah agregat besar. Polda Kalsel mengungkap 24 tindakan hukum peredaran narkotika.

Dari jumlah agregat pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang mana diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.

Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap perkara narkotika ini, khususnya di area Kalsel. Hal ini juga merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo juga tentunya perintah segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindakan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Winarto mengatakan, pihaknya telah lama melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) serta Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” ujarnya.

Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang digunakan dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan di tempat bursa gelap narkotika.

“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau publik sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.

Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang dimaksud mengambil bagian menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di tempat Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merekan di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan juga 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba dalam Kalsel. Pertama, penangkapan enam terperiksa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu serta 9.560 butir ekstasi oleh pasukan yang dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu juga 1.690 butir pil ekstasi oleh kelompok dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.

Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian kemudian Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Leave a Comment