Berapa pendapatan juga tunjangan jaksa dalam Indonesia?

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Sarumpun.com – DKI Jakarta – Besaran pendapatan jaksa di area Indonesia menjadi salah satu topik yang digunakan menarik untuk diketahui, mengingat peran mereka yang sangat penting di menegakkan hukum serta keadilan.

Gaji orang jaksa, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, dimana upah yang dimaksud diatur oleh Peraturan otoritas (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas menghadapi Peraturan eksekutif Nomor 7 Tahun 1977.

Selain upah pokok, jaksa juga menerima berbagai tunjangan yang mana menunjang kesejahteraan mereka. Sebagai bagian dari PNS, upah juga tunjangan jaksa diatur oleh peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, besaran upah yang dimaksud diterima jaksa disesuaikan berdasarkan aturan tersebut.

Dapat diketahui, penghasilan jaksa mampu bervariasi sesuai dengan golongan atau pangkatnya. Dengan demikian, berikut merupakan rincian pendapatan jaksa berdasarkan golongan-golongaannya.

Gaji jaksa

Jaksa menerima pendapatan lalu tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebagai bagian dari PNS, besaran upah merek diatur serta disesuaikan berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 15 Tahun 2019, diantaranya:

Berikut merupakan rincian penghasilan jaksa berdasarkan golongan:

Golongan I

– Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

– Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

– Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

– Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

– IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

– IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

– IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

– IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

– IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 (Kelas Jabatan 8 – Ajun Jaksa Madya)

– IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 (Kelas Jabatan 8 – Ajun Jaksa)

– IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 (Kelas Jabatan 9 – Jaksa Pratama)

– IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 (Kelas Jabatan 10 – Jaksa Muda)

Golongan IV

– IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 (Kelas Jabatan 11 – Jaksa Madya)

– IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 (Kelas Jabatan 12 – Jaksa Utama Pratama)

– IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 (Kelas Jabatan 13 – Jaksa Utama Muda)

– IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 (Kelas Jabatan 14 – Jaksa Utama Madya)

– IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200 (Kelas Jabatan 14 – Jaksa Utama)

Tunjangan jaksa

– Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a): Rp4.595.150

– Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b): Rp4.595.150

– Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c): Rp5.079.200

– Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d): Rp5.979.200

– Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a): Rp8.757.600

– Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b): Rp9.896.000

– Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c): Rp10.936.000

– Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d): Rp10.936.000

– Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e): Rp17.064.000

Dengan kombinasi pendapatan pokok lalu berbagai tunjangan yang mana diterima, jaksa di area Indonesia mendapatkan penghasilan yang digunakan kompetitif dibandingkan profesi lain dalam lingkungan PNS. Kepuasan ini diharapkan mampu memotivasi jaksa untuk terus menjalankan tugasnya dengan integritas lalu profesionalisme tinggi.

Leave a Comment