5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

Photo of author

By Gusun Fawaida

Sarumpun.com – JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup lantaran terjerat tindakan hukum narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara pasca dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada persoalan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak sendiri, langkah pidana yang dimaksud menyeret nama Teddy ini terlibat melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, juga Syamsul Maarif.

Fakta-fakta Teddy Minahasa:

1. Mantan Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy mempunyai pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri akibat terjerat tindakan hukum narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap memperlihatkan dipecat atau PTDH terkait dengan tindakan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

2. Lahir di tempat Minahasa

Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di dalam Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.

Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.

Setelah menyelesaikan lembaga pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di dalam Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan bukan hormat akibat terjerat tindakan hukum narkoba.

3. Punya Riwayat Karier Cemerlang

Selama kariernya di tempat Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini sanggup dibuktikan dengan beberapa orang kedudukan strategis yang pernah diduduki.

Beberapa di area antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), dan juga Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) lalu Sahlijemen Kapolri (2019).

4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI

Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, sikap Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).

Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

5. Terjerat Kasus Narkoba

Karier cemerlang Teddy Minahasa di area Polri harus berakhir ketika dirinya terjerat perkara narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan di sidang di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tak belaka membuatnya dipenjara, tindakan hukum narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan bukan hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Itulah sebagian fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang mana terjerat perkara narkoba.

Leave a Comment