Sarumpun.com – JAKARTA – Mencairkan tersisa JHT BPJS dapat dijalankan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah inisiatif jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang tersebut memberikan uang tunai bagi kontestan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa kegiatan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini cuma berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang digunakan sudah pernah tercatat pada acara jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat kemudian ketentuan yang dimaksud perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang digunakan Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu aturan telah lengkap;
2. Mengisi data kemudian formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara lalu verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan juga pastikan sisa JHT sudah ada masuk account Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, kemudian nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai persyaratan serta foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang tersebut dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data dan juga wawancara akan dilaksanakan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, nilai JHT akan dikirimkan ke nomor akun yang telah dilakukan Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang mana Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim lalu berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas serta wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke tabungan yang Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh aplikasi mobile JMO lalu login menggunakan email kemudian kata sandi yang mana terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, kemudian apabila data-data Anda sudah ada sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data merupakan email serta nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP juga nomor account bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang digunakan sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jikalau semua data yang mana ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” juga “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan juga keterangan pengajuan klaim Anda, kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul nilai JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah pernah selesai.
Demikian aturan kemudian langkah-langkah yang dimaksud perlu Anda lakukan untuk mencairkan jumlah JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang digunakan anda lampirkan lengkap serta sesuai, dikarenakan jikalau bukan dapat menghambat proses verifikasi pencairan keseimbangan JHT tersebut.
Jika Anda tidaklah sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda dapat menggunakan layanan online yang mana telah terjadi dijelaskan. Pastikan juga terus pantau status klaim dan juga akun Anda apakah proses pencairan jumlah JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.