Australia Siapkan RUU Larangan Anak dalam Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang digunakan akan melarang pemanfaatan media sosial oleh individu di tempat bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.

RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, serta YouTube akan terkena dampak larangan ini.

Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil sebab media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.

RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini serta akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.

Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang pemakaian media sosial di dalam kalangan anak pada bawah umur dalam dunia.

Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.

Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak kemudian beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.

Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X kemudian YouTube akan terpengaruh.

Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang dimaksud melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak di tempat bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka itu yang tersebut memiliki izin orang tua.

Leave a Comment