Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan

Photo of author

By Dina Nabila

Sarumpun.com – JAKARTA – Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang digunakan menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia persoalan hukum (markus) yang mana masih gentayangan di area peradilan Indonesia.

Terlebih, dari rumah ZR yang mana merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar kemudian 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai terperiksa perantara suap pada perkara Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di area Indonesia.

Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban serta masyarakat.

“Bahkan tidak ada menghentikan kemungkinan pada pendalaman serta penyidikan tindakan hukum ini ke depan akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang dimaksud rutin jual-beli penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Awal Minggu (28/10/2024).

Menurut dia, Indonesia sudah ada darurat korupsi sehingga dapat menyebabkan krisis kepercayaan di area masyarakat.

“Ini sudah ada pasti menimbulkan dinamika krisis kepercayaan di area penduduk terhadap hukum di area Indonesia yang mana semakin akut,” ujar Doktor Hukum dari UNS Surakarta juga Universitas Borobudur Ibukota Indonesia ini.

Henry berharap untuk pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera melakukan penataan sistem lalu mekanisme peradilan yang digunakan terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi sekaligus akuntabel.

“Supaya kejadian sejenis tak terulang pada kemudian hari, harus ada pola rewards dan juga punishment. Hal ini harus diberikan dan juga diberlakukan terhadap setiap hakim kemudian panitera dan juga ASN pada lingkungan MA,” ucapnya.

Leave a Comment