Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Peraturan eksekutif (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) telah tak berlaku. Hal itu diputuskan setelahnya Dasco menerima audiensi dari Presiden Partai Buru Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, lalu Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli mengkaji aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/11/2024) pagi.
“Ya, jadi kami tadi sudah ada mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi telah menyampaikan beberapa hal dan juga tadi juga telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang sebenarnya PP 51 itu telah tiada berlaku,” kata Dasco usai pertemuan.
Kendati demikian, Dasco menyampaikan, otoritas kemudian DPR akan mengkaji ulang kemudian mengeksplorasi penetapan UMP agar elemen buruh lalu pengusaha perusahaan tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.
“Menyikapi langkah MK mengenai upah kemudian lain-lain tadi telah disepakati bahwa buruh, pemerintah, kemudian DPR akan mengkaji dan juga mengeksplorasi dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada ada yang tersebut dirugikan baik dari pengusaha perusahaan maupun buruh.bDan dikarenakan PP 51 telah tidak ada berlaku, sebab menyusaikan pengumpahan kemudian lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” ucap Dasco.
Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengucapkan terima kasih untuk Dasco yang tersebut telah terjadi memfasilitasi audiensi elemen buruh denganemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang digunakan mengkaji kembali ppenetapan UMP bersatu Pemerintah.
“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk mengeksplorasi lebih lanjut hati-hati, lebih lanjut detail, tambahan penuh keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis kemudian buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” terang Said.
“Oleh sebab itu, kami bersepakat tak harus 21 November, kebijakan upah minimum di bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa hanya akhir Desember, mendekati 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini adalah kan force major, di tempat mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” katanya.