Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai eksekutif juga DPR RI perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun. Pasalnya, sebagian materi atau substansi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah pernah dikabulkan lantaran adanya putusan MK.
Permintaan itu termuat pada memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 tentang yang digunakan diajukan oleh Partai Buruh kemudian enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah lama diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari total itu, sebanyak 36 gugatan telah dilakukan diputus oleh MK juga ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.
“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, beberapa jumlah materi/substansi di UU 13/2003 sudah pernah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang dimaksud diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” tutur Enny.
Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 bukan utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian materi UU Ketenagakerjaan sudah pernah diubah dengan UU Ciptaker.
“Meskipun diubah dengan UU 6/2023, ternyata tidak ada semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Artinya, pada waktu ini, untuk materi/substansi yang digunakan diatur oleh undang-undang, hal ihwal yang mana berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur pada dua Undang-undang yaitu UU 13/2003 lalu UU 6/2023,” katanya.
Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan masih merujuk untuk sebagian putusan MK. Berdasarkan fakta yang dimaksud di batas penalaran yang digunakan wajar, ia berkata, ada kemungkinan beberapa jumlah materi/substansi di area antara kedua UU itu bukan sinkron atau tidak ada harmonis.
Bahkan, katanya, ancaman tidaklah konsisten, tidak ada sinkron, lalu tidaklah harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dilakukan dinyatakan banyak norma pada UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, kata dia, sebagian norma di tempat UU Ketenagakerjaan telah terjadi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.