MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Photo of author

By Fitri Rafifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Luar Negeri (WNA) yang tersebut menjadi pelaku aksi pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah dilakukan tertuang di ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani di pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan juga ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang tersebut merupakan istri dari pribadi berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI juga dilarang masuk kembali ke Indonesia akibat melakukan perbuatan pidana narkotika.

Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang digunakan dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang digunakan mengatur tindakan hukum berbentuk pengusiran warga negara asing yang melakukan tindakan pidana narkotika dari wilayah Indonesia pasca selesai menjalani pidana pokoknya.

“Terhadap warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana narkotika dan/atau langkah pidana prekursor narkotika juga telah terjadi menjalani pidananya sebagaimana diatur di Undang-Undang ini, diadakan pengusiran pergi dari wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di dalam Sidang MK, Kamis (26/9/2024).

Arsul menambahkan, di UU narkotika juga telah terjadi dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan merupakan pengusiran meninggalkan wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang tersebut melakukan langkah pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang dimaksud juga berlaku pada banyak negara.

Secara normatif, sambung Arsul, norma yang digunakan diletakkan di Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang mana masuk ke wilayah Indonesia lalu mengajukan izin tinggal di dalam wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan juga tujuan berada di tempat Indonesia, di hal ini hanya saja warga negara asing yang tersebut memberikan khasiat dan juga bukan membahayakan keamanan kemudian ketertiban umum di tempat wilayah Indonesia.

Arsul menyatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, pemeliharaan terhadap kepentingan nasional serta warga negara yang dimaksud bersangkutan yang dimaksud wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang mana berada dalam negara lain, terlepas orang atau warga negara asing yang disebutkan kemudian menikah kemudian berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.

“Konsekuensi terhadap pelanggaran juga ketidakpatuhan berhadapan dengan hukum yang dimaksud berlaku di tempat negara manapun akan memberikan dampak dalam bentuk tindakan hukum menghadapi pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) serta penangkalan untuk masuk kembali,” ucapnya.

Arsul menjelaskan, berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang digunakan pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang tersebut telah terjadi diadakan pengusiran lantaran melakukan langkah pidana narkotika untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma pada Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika.

Oleh oleh sebab itu itu, kata Arsul, warga negara asing yang telah dilakukan dilaksanakan pengusiran meninggalkan wilayah Indonesia akibat melakukan aktivitas pidana narkotika, dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Aturan hukum menangkal warga negara asing yang mana sebelumnya telah lama pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang digunakan bahkan untuk kejahatan tertentu penangkalan yang disebutkan dapat bersifat permanen (permanent bar). Merupakan kebijakan yang mana juga diterapkan sejumlah negara di rangka menjaga dari terjadinya pengulangan kejahatan yang digunakan sifatnya serius atau berat, seperti tindakan pidana narkotika,” katanya.

Leave a Comment