KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di tempat Kaltim

Photo of author

By Fitri Rafifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga terperiksa perkara dugaan korupsi pengurusan izin perniagaan pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk dugaan langkah pidana korupsi untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di area menghadapi kemudian telah terjadi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para dituduh tindakan hukum yang digunakan dimaksud. Pun inisial dari para dituduh enggan disebutkan oleh Tessa. “Proses penyidikan ketika ini sedang berjalan, untuk inisial dan juga jabatan dituduh belum bisa jadi disampaikan ketika ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dijalankan pada Senin, 23 September 2024, waktu malam hingga dini hari tadi.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan pada kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan persoalan hukum baru yang digunakan sedang diusut lembaga antirasuah.

“Baru, baru perkara itu baru kita tangani,” kata Nawawi pada waktu dikonfirmasi tentang penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.

Nawawi masih enggan membeberkan lebih banyak sangat terkait persoalan hukum baru yang sedang diusut di area tempat Kaltim tersebut. Ia belaka memverifikasi bahwa persoalan hukum yang disebutkan telah masuk di proses penyidikan. “Yang dapat saya ungkapkan barang kali sudah ada pada proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” kata Nawawi.

Leave a Comment