Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga dari tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan yang dimaksud lantaran ketiganya diduga terkait persoalan hukum korupsi pengurusan izin bisnis pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah dilakukan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang digunakan dicegah tersebut. Tessa hanya sekali menyebutkan inisial mereka. “AFI, DDWT, dan juga ROC,” ujarnya.
Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang tersebut bersangkutan tetap saja berada di area Indonesia. Pasalnya, keterangan merek dianggap penting pada mengusut perkara tersebut. “Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan,” ucapnya.