Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK Sita Dokumen Pengurusan IUP

Photo of author

By Fitri Rafifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian dokumen terkait pengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) pada Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen yang dimaksud disita ketika penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).

“Barang bukti yang dimaksud didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin bisnis pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).

Asep mengungkapkan, dugaan aktivitas pidana korupsi terkait penggeledahan yang dimaksud pada waktu yang dimaksud bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. “Pada ketika yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujarnya.

Asep menjelaskan, dugaan perbuatan pidana rasuah ini berbentuk suap IUP penambangan pada Kaltim. “Iya betul (suap) ini terkait hambatan penerbitan izin usaha pertambangan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan diadakan pada Senin, 23 September 2024, di malam hari hingga dini hari.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan dalam kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan yang dimaksud berkaitan dengan persoalan hukum baru yang tersebut sedang diusut lembaga antirasuah.

“Baru, baru tindakan hukum itu baru kita tangani,” kata Nawawi ketika dikonfirmasi mengenai penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.

Leave a Comment