Apindo Tolak Aturan PP 28/2024 lalu RPMK, Potensial Kerugian Sektor Bisnis Rp460 Trilyun

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Para pelaku bidang usaha mengungkapkan perasaan khawatir mendalam terhadap Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang merupakan inisiatif dari Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) . Peraturan yang mana disoroti yakni zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan hasil tembakau, kadar tar serta nikotin, juga kemasan rokok polos tanpa merek.

Sebelumnya, di konferensi pers di dalam DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyuarakan keluhan lebih besar dari 20 asosiasi lintas sektor, yang digunakan mencakup tenaga kerja, pabrikan, ritel, pertanian, hingga lapangan usaha kreatif. Keluhan yang disebutkan ihwal dampak signifikan menghadapi regulasi yang dimaksud terhadap bidang hasil tembakau serta sektor-sektor terkait.

Salah satu poin utama kritik Apindo adalah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan dianggap berpotensi menurunkan daya saing hasil tembakau lokal lalu membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyatakan bahwa regulasi ini bukan semata-mata akan merugikan produsen, tetapi juga mengancam ribuan pekerja di dalam sektor tembakau. “Kebijakan ini dapat memicu peningkatan rokok ilegal yang dimaksud tidak ada terkontrol juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ujar Franky, diambil Awal Minggu (21/10/2024).

Apindo juga menolak pembatasan kadar tar serta nikotin. Mereka menilai bahwa penurunan batasan ini bukan akan efektif pada mengempiskan konsumsi rokok, justru malah menghantam sektor secara keseluruhan, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.

Franky mengingatkan bahwa kebijakan ini akan memperbesar ketergantungan terhadap impor tembakau juga melemah produksi pada negeri, hingga menambah peluang kerugian yang dimaksud telah signifikan. “Apindo menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengempiskan daya saing hasil lokal juga justru membuka kesempatan bagi peningkatan rokok ilegal,” imbuhnya.

Apindo juga mencela kebijakan terkait zonasi pemasaran rokok dan juga rokok elektronik di radius 200 meter dari sarana institusi belajar kemudian tempat bermain anak. Pembatasan ini dinilai akan mempersulit para pedagang kecil yang dimaksud sudah ada menerapkan regulasi usia pembelian. Mereka khawatir aturan yang dimaksud akan mematikan usaha kecil yang tersebut bergantung pada barang tembakau.

“Industri pada waktu ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dimaksud dibuat jangan sampai mematikan bidang tembakau serta sektor-sektor terkait,” beber dia.

Apindo mendesak agar proses penyusunan juga penyelenggaraan PP 28/2024 maupun RPMK lebih lanjut terbuka lalu melibatkan pelaku perniagaan tembakau juga turunannya hingga petani tembakau yang terdampak kebijakan tersebut. Aspirasi ini guna mewujudkan kebijakan yang tambahan ramah terhadap pelaku bisnis terkait.

Leave a Comment