Lukai Rasa Keadilan! Keamanan Kesejahteraan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA – Garansi kondisi tubuh mantan menteri kemudian keluarganya yang mana dibiayai oleh Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara atau APBN , menurut Ekonom dan juga Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menerangkan, harus ditentang. Alasannya oleh sebab itu kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan di alokasi anggaran negara.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengutarakan, selain ketidakadilan, aturan yang dimaksud juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, dan juga keadilan sosial di pemanfaatan sumber daya publik.

“Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kebugaran bagi mantan menteri dan juga keluarganya menggunakan APBN adalah kebijakan yang dimaksud tiada adil, tidak ada tepat lalu harus dibatalkan,” ungkap Achmad Nur Hidayat pada Jakarta, hari terakhir pekan (18/10/2024).

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan di alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, dan juga berisiko terhadap transparansi juga akuntabilitas.

“Di ketika rakyat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, tidak elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk meyakinkan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih banyak adil juga efisien,” paparnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kebugaran bagi menteri negara yang telah lama berakhir masa tugasnya atau purna tugas.

Aturan yang disebutkan diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kondisi tubuh purnatugas menteri negara. Aturan yang disebutkan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

“Menteri negara yang mana telah dilakukan selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kondisi tubuh juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang mana telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet.

Leave a Comment