Prosedur pembuatan kemudian perpanjangan SIM

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Ibukota – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap khalayak yang mana telah dianggap layak pada mengemudi. Setiap pengemudi yang tersebut berkendara baik roda dua ataupun roda empat wajib miliki SIM yang tersebut berbeda-beda.

Terkadang penyelenggaraan SIM sejumlah disepelekan oleh pengendara yang dimaksud berpikiran bahwa memiliki SIM belaka ditujukan untuk tidaklah terkena tilang pada jalan raya.

Namun, pada kenyataannya mempunyai SIM dapat menjadikan salah satu bukti yang digunakan sah bahwa seseorang yang dimaksud diperbolehkan mengemudikan kendaraan pada jalan dengan izin lisensi resmi, sehingga dapat meminimalisir pendorong kecelakaan.

Oleh akibat itu, bagi setiap penduduk yang tersebut berkendara wajib miliki SIM sebagai kepatuhan pengemudi terhadap peraturan setelah itu lintas.

Bagi Anda yang dimaksud belum memiliki SIM atau ingin melakukan perpanjangan masa berlaku, berikut ini prosedurnya.

Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

  1. Persiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil kesegaran lalu hasil psikologi.
  2. Mendatangi kantor Polres dekat tempat tinggal anda.
  3. Melakukan registrasi yang dimaksud nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir lalu verifikasi data.
  4. Melakukan identifikasi, seperti mengidentifikasi sidik jari juga tanda tangan.
  5. Melakukan serangkaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
  6. Petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM memberikan pencerahan atau pengarahan terkait Bahan Lalu Lintas.
  7. Tahapan selanjutnya terdapat uji teori yang digunakan akan diberikan waktu selama 25 menit untuk menjawab 30 soal.
  8. Uji simulator SIM selama 15 menit.
  9. Uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit, mencakup lapangan 1 juga lapangan 2.
  10. Setelah selesai dilanjutkan penerbitan SIM dengan serangkaian pengarahan selama 5 menit.
  11. Tahap akhir yaitu menanyakan terkait Skala Kepuasan Publik (IKM).

Artikel ini disadur dari Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

Leave a Comment