DKI Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku tertentu, serta setiap pengendara diwajibkan untuk menunda SIM sebelum masa berlakunya berakhir.
Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur pada PP No.76 tahun 2020 tentang jenis serta tarif berhadapan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda apabila masa berlaku sudah ada setidaknya tinggal satu bulan lagi. Jika terlambat menambah masa berlaku masa berlaku SIM, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang tersebut biayanya lebih lanjut besar.
Perpanjangan SIM dapat dijalankan secara online ataupun offline. Untuk perpanjangan SIM online Anda harus menginstal perangkat lunak Digital Korlantas Polri dengan pelayanan dari SINAR (SIM Nasional Presisi) serta melakukan registrasi.
Dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan juga foto tanda tangan dalam melawan kertas polos kemudian nantinya apabila SIM telah terjadi selesai akan secara langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Sedangkan untuk perpanjangan offline, Anda dapat menghampiri secara langsung pada bagian pelayanan SIM seperti mobil SIM keliling, kantor SAMSAT juga gerai SIM. Dengan menyebabkan perlengkapan dokumen seperti SIM lama, fotocopy e-KTP, hasil tes psikologi, lalu hasil tes kesehatan.
Setiap SIM memiliki biaya perpanjangan yang digunakan bervariatif baik itu pada SIM A, B lalu C, berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:
Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
- Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, setiap penerbitan SIM Baru kemudian Perpanjangan dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) Untuk rincian biaya ke melawan belaka untuk menambah masa berlaku SIM saja, tetapi pemilik SIM juga wajib menyiapkan biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan. Biaya tambahan lainnya antara lain biaya tes psikologi dan cek kesejahteraan sebesar Rp37 ribu melalui portal app.eppsi.id kemudian tes kesehatan melalui https://erikkes.id/.
Artikel ini disadur dari Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C