Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohon KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memperbolehkan kampanye pilkada di dalam kampus. Diketahui, MK di putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di area kampus asalkan mendapatkan izin dan juga tiada menghadirkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak ada terlambat di mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan kesulitan misalnya jadwal yang mirip ataupun berkampanye di area kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat pada mana institusi belajar tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di tempat tempat lembaga pendidikan atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika apabila tiada diatur serinci kemungkinan besar saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di tempat kampus yang digunakan mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di area kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga meminta-minta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye pada kampus terhadap masyarakat, kontestan, lalu sivitas akademika dalam kampus.
“Karena saya khawatir ini bukan disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang tersebut berbeda satu serupa lain yang nantinya menimbulkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada inovasi jadwal yang mana dilaksanakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita dalam beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang tersebut kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di dalam beberapa tempat itu pengalaman saya pada Aceh, itu berbahaya sekali dikarenakan menguntungkan lalu merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.