KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar pada 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.

“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS sanggup (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers pada Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di dalam pemilihan 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Informan Daya Individu KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden kemudian legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan gubernur 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 tiada seberat pemilihan 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pengumuman belaka yang harus dia hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pengumuman pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.

“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap rakyat biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang tersebut diterima dengan masa kerja selama kurang lebih lanjut 1 bulan,” pungkasnya.

Leave a Comment