Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidaklah boleh melarang.

“Kami bukan kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya kemudian kami berharap fenomena kotak kosong ini tak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan publik bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.

“Kami juga tak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud tidak kotak kosong,” ungkap dia.

Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak ada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.

“Kami pelaksana tidak ada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau bukan memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.

Leave a Comment