Sarumpun.com – LONDON – Australia akan memberlakukan larangan terhadap anak-anak menggunakan media sosial dengan menetapkan batas usia minimal 16 tahun.
Seperti dilansir dari Daily Mail, perdana Menteri Anthony Albanese yang mengumumkan kesulitan yang disebutkan mengungkapkan bahwa undang-undang federal untuk menjauhkan anak-anak dari media sosial akan diberlakukan tahun ini.
Albanese juga menggambarkan dampak penyelenggaraan media sosial terhadap generasi muda sebagai sebuah bencana.
Namun, kata dia, usia minimum anak untuk masuk ke situs seperti Facebook, Instagram, kemudian TikTok belum ditentukan, namun diperkirakan berusia sekitar 14 hingga 16 tahun.
Albanese menambahkan, prioritasnya adalah memblokir pengguna media sosial yang digunakan berusia dalam bawah 16 tahun.
“Saya ingin mengamati anak-anak meletakkan perangkat merek kemudian pergi ke lapangan, kolam renang, atau lapangan tenis,”
“Kami ingin mereka mempunyai pengalaman dengan orang-orang nyata dikarenakan kami tahu bahwa media sosial menyebabkan kerugian sosial,”
“Kami juga tahu bahwa ada implikasi kebugaran mental yang digunakan harus dihadapi oleh banyak anak muda,” katanya untuk saluran televisi ABC.