Sarumpun.com – JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di area daerah-daerah yang tersebut calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Awal Minggu (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan kepala daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala area yang digunakan akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka area yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di area tahun 2029.
Namun, apabila harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang digunakan dilahirkan di turnamen pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang mana dipilih pada pilkada, Pj juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili pada situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan serta ideal sanggup nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.