Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang pada waktu plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya jikalau menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu cuma nomor self assessment, hitungan sementara untuk keinginan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di area KPK, salah satu item yang digunakan harus diisi yakni harga jual atau nilai. Pihaknya bukan dapat menaksir biaya tiket penerbangan yang digunakan digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini cuma self assessment, nilai yang mana ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi sama-sama KPK, merek menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai bilangan bulat self assessment, taksiran sementara merujuk untuk biaya tiket kelas industri Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang digunakan benar apabila memang benar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu hanya kami siap membayar sesuai biaya yang dimaksud ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Lingkup Pencegahan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang tersebut disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, pemanfaatan jet pribadi yang dimaksud senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi bersatu istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan juga individu staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt apabila ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang digunakan menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala dalam Gedung ACLC DKI Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).