Sarumpun.com – JAKARTA – Johanis Tanak yang tersebut ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidak ada hanya saja pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun ia tak tertoreh di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di tempat ruang tes pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan masalah riwayat perkara etiknya yang digunakan sempat bergulir dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang disebutkan hanya sekali sebatas riwayat pertemanan yang tersebut sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang terkait dengan kode etik yang mana diputus tak bersalah, itu hanya sekali kebetulan ada staf saya yang dimaksud dulu di area Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan dalam Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, banyak diadakan sebelum bertugas pada KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya pada bidang tata perniagaan negara dulu rutin memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian kemudian lembaga juga misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di tempat KPK yang dimaksud kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu serupa orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang dimaksud diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang digunakan ditugaskan yang mana saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang mana harusnya bukan layak dilakukan,” katanya.