Sarumpun.com – JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih terhadap panitia seleksi sebab telah terjadi menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas apabila dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara memulai pembangunan kepercayaan masyarakat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait tentang integritas kemudian bagaimana mendirikan hubungan KPK dengan badan pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust mengatasi public trust yang selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di area Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga terlibat di konteks pemberantasan perbuatan pidana korupsi. Menurutnya, pelopor negara dan juga sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengawasi Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dilaksanakan di konteks bagaimana juga sektor swasta bisa jadi mengawasi bahwa jangan sampai terlibat di langkah pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, lalu kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi komponen evaluasi bagaimana mengenai komitmen perihal independensi masalah integritas perihal kolaborasi. Kerjasama dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang digunakan tambahan khusus lagi kolaborasi bersatu APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK di keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang dimaksud saya ungkapkan bahwa kita kembalikan cuma ke norma siapa pun bersatu kedudukannya pada hukum,” pungkasnya.